sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Rilis Ketentuan Impor Barang PMI, Ini Detailnya

Economics editor Michelle Natalia
12/12/2023 13:51 WIB
Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia.
Sri Mulyani Rilis Ketentuan Impor Barang PMI, Ini Detailnya. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Rilis Ketentuan Impor Barang PMI, Ini Detailnya. (Foto: MNC Media)

“Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," ujar Nirwala.

Dia menambahkan, bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. 

Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. 

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

"Pahami bahwa pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos," ungkap Nirwala.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement