sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Rilis Ketentuan Impor Barang PMI, Ini Detailnya

Economics editor Michelle Natalia
12/12/2023 13:51 WIB
Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia.
Sri Mulyani Rilis Ketentuan Impor Barang PMI, Ini Detailnya. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Rilis Ketentuan Impor Barang PMI, Ini Detailnya. (Foto: MNC Media)

Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.

“Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai,  pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” jelas Nirwala.

Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI.

"Semoga aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional," pungkasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement