sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Beleid Terkait Pola Pangan Harapan

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
05/06/2023 01:01 WIB
penerbitan Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) juga bertujuan agar keberagaman konsumsi dapat menekan ketergantungan terhadap komoditas pangan tertentu.
Pemerintah Terbitkan Beleid Terkait Pola Pangan Harapan (foto: MNC Media)
Pemerintah Terbitkan Beleid Terkait Pola Pangan Harapan (foto: MNC Media)

PPH sendiri merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan.

Hasil penilaian tersebut nantinya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan sembilan kelompok pangan PPH.

Kesembilan kelompok pangan PPH itu meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman.

Idealnya tubuh harus mendapatkan asupan ketiga fungsi zat gizi tersebut dengan porsi seimbang atau masing-masing sebanyak 33,3 persen.

Dengan dilakukannya penghitungan skor PPH setiap tahun, bisa mengetahui berada di posisi mana kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement