"Apakah sudah seimbang atau masih dominan pada satu kelompok pangan saja,” tutur Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, Perbadan tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk menilai jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH di wilayahnya masing-masing.
Untuk itu, setiap tahun pemerintah daerah bisa mengetahui bagaimana pola konsumsi masyarakat di daerahnya yang tergambar dalam skor PPH kabupaten/kota dan provinsi.
"Untuk daerah, penetapan hasil penilaiannya dilakukan oleh pemimpin daerah masing-masing, Gubernur atau Bupati/Walikota, sedangkan di tingkat nasional penetapan dilakukan oleh Kepala Badan Pangan disampaikan kepada Presiden," ungkap Arief.
Arief juga memastikan bahwa dalam proses penilaian PPH ini pihaknya membentuk tim yang melibatkan unsur kementerian/lembaga terkait serta akademisi dan pakar karena PPH disebutnya sangat penting dan mendasar bagi tata kelola pangan serta dapat digunakan sebagai evaluasi situasi kebijakan konsumsi pangan.