Tak hanya itu, Mahfud juga menilai bahwa kasus ini bisa juga masuk ke dalam dalih pencucian uang. Namun seperti diketahui, terdakwa justru telah dinyatakan bebas.
Atas berbagai fakta tersebut, Mahfud memastikan pemerintah akan mengambil sikap dan tindakan yang tegas dan terukur. Namun, ditegaskan oleh Mahfud, pemerintah juga tetap akan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kita tidak boleh kalap dalam menegakkan hukum dan kebenaran. Karena itu, pemerintah melalui Kejagung akan melayangkan kasasi," tegas Mahfud.
Selain kasasi, lanjut Mahfud, pemerintah juga dipastikannya bakal turun tangan melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga, di mana pemerintah akan mengambil harta pihak Indosurya untuk kemudian dibagikan kepada para korban.
Sedangkan untuk jangka panjang, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga mengimbau agar DPR dapat merevisi UU Koperasi, mengingat hingga saat ini banyak sekali penipuan dan pencurian uang rakyat berkedok badan usaha koperasi dan belum terlindungi oleh undang-undang. (TSA)