IDXChannel - Dibebaskannya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, oleh Mahkamah Agung (MA) terus memantik respons dari berbagai pihak.
Tak terkecuali juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menyatakan bahwa pemerintah juga terkejut atas putusan tersebut.
Karenanya, pemerintah berinisiatif melakukan rapat koordinasi (rakor) lintas lembaga untuk menentukan sikap dan langkah yang bakal ditempuh oleh pemerintah selanjutnya.
"Karena itu kami adakan rapat kordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Koperasi, Kantor Staf Presiden untuk membahas keterkejutan Indonesia, baik pemerintah maupun rakyatnya, karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna, namun ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung," ujar Mahfud, usai rakor, Jumat, (27/1/2023).
Menurut Mahfud, pemerintah dan masyarakat memang tidak bisa menghindar dari keputusan MA yang telah membebaskan terdakwa kasus KSP Indosurya dengan segala alasan yang mendasarinya.
"Kita memang tidak bisa menghindar (dari keputusan MA). Kini Saya mengganti kata 'menghormati' dengan tidak bisa menghindar. Jadi mungkin kita tidak perlu menghormati (putusan MA). Kita tidak bisa menghindar. Itu saja. Kan memang nggak bisa, karena itu sudah (jadi) keputusan (MA)," tutur Mahfud.
Padahal, Mahfud menjelaskan, dakwaan kasus ini sudah jelas tidak berpihak pada Indosury. Namun faktanya putusan hakim justru masih berpihak pada Indosurya.
Dalam proses hukum yang berjalan selama ini, Koperasi Indosurya telah dianggap terbukti melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46, di mana pihak koperasi diketahui menghimpun dana dari masyarakat.
Padahal sesuai UU Perbankan, satu-satunya lembaga yang diperbolehkan menghimpun dana masyarakat adalah perbankan.
"Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. (Mereka) Menyimpan uang di situ. Itu kan harusnya tidak boleh," papar Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud juga menilai bahwa kasus ini bisa juga masuk ke dalam dalih pencucian uang. Namun seperti diketahui, terdakwa justru telah dinyatakan bebas.
Atas berbagai fakta tersebut, Mahfud memastikan pemerintah akan mengambil sikap dan tindakan yang tegas dan terukur. Namun, ditegaskan oleh Mahfud, pemerintah juga tetap akan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kita tidak boleh kalap dalam menegakkan hukum dan kebenaran. Karena itu, pemerintah melalui Kejagung akan melayangkan kasasi," tegas Mahfud.
Selain kasasi, lanjut Mahfud, pemerintah juga dipastikannya bakal turun tangan melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga, di mana pemerintah akan mengambil harta pihak Indosurya untuk kemudian dibagikan kepada para korban.
Sedangkan untuk jangka panjang, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga mengimbau agar DPR dapat merevisi UU Koperasi, mengingat hingga saat ini banyak sekali penipuan dan pencurian uang rakyat berkedok badan usaha koperasi dan belum terlindungi oleh undang-undang. (TSA)