"Kita memang tidak bisa menghindar (dari keputusan MA). Kini Saya mengganti kata 'menghormati' dengan tidak bisa menghindar. Jadi mungkin kita tidak perlu menghormati (putusan MA). Kita tidak bisa menghindar. Itu saja. Kan memang nggak bisa, karena itu sudah (jadi) keputusan (MA)," tutur Mahfud.
Padahal, Mahfud menjelaskan, dakwaan kasus ini sudah jelas tidak berpihak pada Indosury. Namun faktanya putusan hakim justru masih berpihak pada Indosurya.
Dalam proses hukum yang berjalan selama ini, Koperasi Indosurya telah dianggap terbukti melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46, di mana pihak koperasi diketahui menghimpun dana dari masyarakat.
Padahal sesuai UU Perbankan, satu-satunya lembaga yang diperbolehkan menghimpun dana masyarakat adalah perbankan.
"Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. (Mereka) Menyimpan uang di situ. Itu kan harusnya tidak boleh," papar Mahfud.