IDXChannel - Pemerintah secara resmi mengubah bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara dari Perum menjadi Persero. Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.
Badan hukum Produksi Film Negara sebelumnya berbentuk Perum yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1988.
Adapun alasan perubahan tersebut untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Lalu, pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.
"Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Jumat (11/8/2023).