IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melarang ekspor timah batangan pada 2023. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, larangan ekspor tegah dikaji karena hilirisasi balok timah (tin ingot) hasil pemurnian di dalam negeri baru mencapai di angka 5 persen.
“Dari sekian banyak produk hanya kurang lebih 5 persen yang dikelola di dalam negeri. Ini jadi PR paling besar ketika pelarangan ekspor tin ingot itu terjadi,” kata Ridwan saat membuka Indonesia Tin Conference 2022 di Hotel Grand Hyatt, Rabu (19/10/2022).
Serapan industri hilir untuk mengolah lebih lanjut balok timah itu relatif belum optimal menyusul rencana larangan ekspor. Dia khawatir industri dalam negeri tidak mampu menampung potensi limpahan tin ingot yang mayoritas diperdagangkan untuk pasar luar negeri.
Saat ini Kementerian ESDM bersama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tengah mengkaji ulang tata niaga timah untuk mengetahui kondisi riil rantai pasok komoditas tersebut.
“Kalau ada yang diimpor apa saja yang kita impor, siapa importirnya, siapa pengguna dalam negeri dari sana kita akan membuat rencana kalau nanti kita larang ekspor tin ingot agar proses ini bisa berjalan lancar,” tutur dia.