Jadi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2023, diamanatkan bahwa data dan informasi geospasial yang sebelumnya diperuntukan untuk pemegang akses yang terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Menteri atau Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, untuk saat ini ditambahkan juga masyarakat selaku pemegang akses yang terdiri dari orang-perseorangan, Badan Hukum, dan Badan Usaha.
"Walaupun sekarang akses ke publik belum dibuka, nanti setelah peluncuran Geoportal 2.0 akan dibuka, namun tetap akan diatur tentang aksesnya karena ada juga hal-hal yang tidak bisa di share. Nanti peta yang ditampilkan di Geoportal akan jadi referensi tunggal untuk pembuatan program/kebijakan yang butuh data spasial," ungkap Susiwijono.
Pemerintah juga akan menggelar One Map Policy Summit 2024 pada 26-27 Juni 2024. Tujuan kegiatan tersebut antara lain ingin menyampaikan kemajuan pelaksanaan percepatan kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kepada publik dan masyarakat luas.
Kemudian, peluncuran perluasan pemanfaatan Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 untuk akses publik, serta pembahasan ide, gagasan, serta terobosan dalam menjawab tantangan dan keberlanjutan kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang setelah 2024.
(NIA)