sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemindahan Ibu Kota Negara Berlanjut, Barang Milik Negara Bakal Dialihkan?

Economics editor Azfar Muhammad
15/10/2021 15:59 WIB
Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024
Pemindahan Ibu Kota Negara Berlanjut, Barang Milik Negara Bakal Dialihkan? (FOTO:MNC Media)
Pemindahan Ibu Kota Negara Berlanjut, Barang Milik Negara Bakal Dialihkan? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel — Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur akan memasuki babak baru setelah Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada beberapa pekan lalu.  

RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap pemindahan  ibu kota dan pembiayannya. 

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," dalam Pasal 3 RUU IKN, dikutip Jumat (15/10/2021). 

Sementara, dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh Kementerian atau Lembaga akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan. 

"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement