sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemindahan Ibu Kota Negara Berlanjut, Barang Milik Negara Bakal Dialihkan?

Economics editor Azfar Muhammad
15/10/2021 15:59 WIB
Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024
Pemindahan Ibu Kota Negara Berlanjut, Barang Milik Negara Bakal Dialihkan? (FOTO:MNC Media)
Pemindahan Ibu Kota Negara Berlanjut, Barang Milik Negara Bakal Dialihkan? (FOTO:MNC Media)

Untuk pengelolaannya, Menteri Keuangan bisa melakukan dua mekanisme yakni pemindahtanganan dan pemanfaatan. 

Selanjutnya, semua aset yang ada di IKN seperti tanah dan gedung yang saat ini dalam proses pembangunan akan masuk sebagai BMN dan bisa digunakan oleh otorita IKN. Sebab, seluruh barang yang dibutuhkan oleh otorita IKN disediakan melalui APBN. 

Adapun Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp 100 miliar itu dibutuhkan  persetujuan Menteri Keuangan. Lalu untuk BMN dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus dengan persetujuan Presiden. 

Kemudian, dalam rangka pemanfaatan juga dilakukan dengan sistem yang sama yakni diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan juga tender. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement