Untuk pengelolaannya, Menteri Keuangan bisa melakukan dua mekanisme yakni pemindahtanganan dan pemanfaatan.
Selanjutnya, semua aset yang ada di IKN seperti tanah dan gedung yang saat ini dalam proses pembangunan akan masuk sebagai BMN dan bisa digunakan oleh otorita IKN. Sebab, seluruh barang yang dibutuhkan oleh otorita IKN disediakan melalui APBN.
Adapun Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp 100 miliar itu dibutuhkan persetujuan Menteri Keuangan. Lalu untuk BMN dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus dengan persetujuan Presiden.
Kemudian, dalam rangka pemanfaatan juga dilakukan dengan sistem yang sama yakni diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan juga tender.
(SANDY)