"Keberadaan koperasi pada saat penambangan minyak dilakukan masyarakat hanya bersifat sebagai pengepul hasil minyak dari warga yang melakukan penambangan,” kata Kun Tjahyadi.
“Nantinya setelah minyak yang dikumpulkan warga terkumpul, koperasi lalu menjualnya. Penjualan dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.
Menurutnya, sumur minyak saat ini kondisinya masih berfungsi dalam artian masih bisa menghasilkan minyak. “Biasanya pengeboran sumur minyak dilakukan masyarakat secara tradisional sejak zaman Belanda dengan alat sederhana,” ujarnya. (TIA)