Pemkab Lampung Utara Anggarkan Rp35,6 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mencairkan gaji ke kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara Desyadi, menuturkan gaji ke 13 Tahun 2022 disalurkan terhitung mulai 1 Juli 2022 dan mengalokasikan dana untuk gaji ke 13 sebesar Rp35,6 miliar kepada 7.709 pegawai.
Gaji ke 13 ini diperuntukan bagi organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi.
"Setelah pembayaran gaji Induk bulan Juli 2022 serta usulan dari OPD sudah lengkap dan benar dengan melampirkan daftar gaji ketiga belas, BKP, SPP, SPM dan Surat Pernyataan Tanggungjawab mutlak dari Kepala OPD serta prosesnya menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri," ujar Desyadi.
Dia menambahkan apabila persyaratan belum dilengkapi maka pencairan gaji ke- 13 secara otomatis belum bisa tersalurkan.
"Dananya siap dibayarkan, hanya menunggu kelengkapan pengajuan dari masing-masing OPD," pungkasnya.
Tak hanya gaji ke-13 saja yang akan didapatkan para abdi negara itu. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin dengan maksimal 50%.
(IND)