IDXChannel - Kebijakan gaji ke-13 bagi ASN atau PNS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN atau PNS di semua daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 tahun ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.
Pemberian gaji ke-13 yang rutin dilakukan tiap tahun ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi serta pengabdian aparatur negara dan para pensiun dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat serta tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya.
Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pesiunan pokok ditambah dengan tunjangan pada gaji atau pensiunan pokok tersebut. Tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Lalu ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, serta Polri. Sedangkan ASN daerah, anggaran yang disediakan Rp15 triliun yang berasal dari APBD Anggaran 2022. Untuk anggaran dana pensiun sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).