Baca Juga:
Gaji ke-13 sudah digulirkan sejak tahun 1969. Pemberian gajian ini sempat dihentikan dan kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden. Pada 1980-1982, gaji ke13 tidak diberikan. Hal ini karena pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan. Biasanya, waktu pencairan gaji ke-13 sekitar bulan Juni-Juli. Gaji ke-13 kembali tidak diberikan pada 1984.
Pada 2004, pemberian gajian ke-13 kembali diadakan di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Pemberian gaji ke-13 ini pun berlanjut di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo.
(IND)