IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dilaporkan menunggak pembayaran tagihan ke Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai Rp36 miliar. Alhasil, 80 ribu warganya terancam tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Tunggakan itu berlangsung dari bulan Januari hingga Desember 2020. Jika belum dilakukan pembayaran, maka seluruh pelayanan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan akan dihentikan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI, Mudakir SKM, mengaku mendapatkan surat tagihan dari BPJS Kesehatan. Apabila sampai dengan 31 Maret 2021 tidak dilakukan pembayaran, maka warganya terancam tidak dapat menggunakan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
"Memang benar tunggakan utang kita pada BPJS terhitung mulai dari bulan Januari sampai Desember 2020, dan juga sampai sekarang, kita sudah memberitahukankan kepada pimpinan, dan sudah melakukan permohonan pembayaran kepada bagian keuangan, namun belum bisa dilakukan pembayaran. Semoga di awal Maret ini bisa di selesaikan," kata Mudakir, Rabu (17/02/2021).
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, Asri AG, menyayangkan permasalahan utang dengan BPJS Kesehatan. Sebagai tidak lanjut, anggota dewan akan berkoordinasi dengan pemerintah PALI dan pihak BPJS Kesehatan untuk mencari solusi.