sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkot Bandung Bakal Angkat Tenaga Honorer Menjadi Pegawai PPK

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
29/09/2022 03:05 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengangkat tenaga honorer kategori II (K2) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). 
Pemkot Bandung Bakal Angkat Tenaga Honorer Menjadi Pegawai PPK. (Foto: MNC Media)
Pemkot Bandung Bakal Angkat Tenaga Honorer Menjadi Pegawai PPK. (Foto: MNC Media)

Dia menjelaskan, melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.

"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," jelasnya.

Belakangan ini muncul lagi surat edaran baru dari Menpan RB. Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang seluruh non-ASN.

"Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan," paparnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement