Tenaga honorer tersebut juga terbukti mendapatkan perintah kerja dari unit organisasinya. Namun, ia mengaku jika tak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Kemungkinan besar honorer K2 yang akan menjadi prioritas.
"Di lapangan juga beredar, kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi PPPK. Tidak betul berita itu. Karena menjadi PPPK itu harus tes dulu. Sama sulitnya menjadi PNS. Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah teknis," lanjutnya.
Dari pendataan tersebut, jika sudah sesuai, maka diinput oleh BKPSDM dari NIK. Setelah diinput, data tersebut dikembalikan lagi ke perangkat daerah. Para pegawai non-ASN pun melengkapi kembali lampiran-lampirannya.
"Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan rechecking-nya seperti ini," akunya.