Sedangkan untuk pelaksanaan prosesi ibadah Salat Idul Fitri satu syawal 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka.
Namun untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan, maka pemerintah tidak memperbolehkan agar tidak digelar shalat tersebut.
”Salat Idul Fitri hanya dapat dilakukan bagi wilayah yang wilayahnya sudah dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Serta jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Bahkan, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Adapun untuk pelaksanaan salat Idul Fitri nanti, pihak Masjid dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah. Namun, menugaskan untuk para guru agama dan Da’i setempat.