IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatalkan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Bantargebang, Kota Bekasi. Proyek dengan nilai Rp1,6 triliun itu dibatalkan lantaran berpotensi terjadi korupsi.
Sedianya, Pemkot Bekasi telah menggandeng empat perusahaan dalam proyek ini yaitu EEI, MHE, HDI, dan HXE. Namun, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhammad meminta inspektorat mengkaji proyek tersebut sebelum melakukan penetapan pemenang tender.
Sebab, saat itu, Gani baru saja menjadi menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Dirinya saat itu langsung melakukan audiensi ke Kementerian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menko Marves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," ucap Gani, dikutip pada Senin (24/6/2024).