sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp1,6 Triliun Dibatalkan, Ini Alasannya

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
24/06/2024 10:10 WIB
Pemkot) Bekasi membatalkan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Bantargebang, Kota Bekasi senilai Rp1,6 triliun.
Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp1,6 Triliun Dibatalkan, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)
Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp1,6 Triliun Dibatalkan, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)

Lebih lanjut, saat itu ditemukan terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu. Kemendagri penyebut beleid itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga.

"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.

Sehingga, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis sebagai pemenang tender pun dibatalkan. Gani menyebut bakal melakukan persiapan pemilihan ulang agar proyek itu berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang.

"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," katanya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement