IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan revisi terkait aturan Uang Muka (DP) nol rupiah. Saat ini tidak ada batasan bawah penghasilan bagi orang yang mau memiliki rumah dengan fasilitas DP nol rupiah di Jakarta.
Berdasarkan penjelasan Pemprov DKI Jakarta di akun instagramnya, Jumat (19/3/2021), Saat ini hanya masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp14,8 juta yang boleh menikmati fasilitas kredit rumah DP nol rupiah.
“Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020, Pemprov DKI menetapkan batas tertinggi penghasilan penerima fasilitas rumah DP Rp0 sebesar Rp14,8 juta. Tidak ada batas bawah penghasilan,” tulis Pemprov DKI.
Ketentuan batas maksimal penghasilan Rp14,8 juta per bulan ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp12,3 juta, sebelumnya nilainya Rp7 juta.
Dengan ketentuan baru ini, Pemprov DKI yakin, akan banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hunian layak di Jakarta dengan tidak adanya syarat bawah penghasilan per bulannya.