Sebab, komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.
"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," kata Fabby saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025).
Fabby melanjutkan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi dan 5 persen untuk kendaraan angkutan umum.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan tersebut membentuk harga jual BBM di seluruh SPBU yang ada saat ini di wilayah Jakarta. Namun, ketika Pemprov Jakarta menurunkan beban pajak tersebut, maka harga jual BBM pun akan turun.