Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengungkapkan, hingga saat ini memang terkait diskon jalan tol tidak termasuk perjanjian antara pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol.
Adanya diskon tarif tol hingga saat ini baru sebatas pemberian kompensasi dari BUJT apabila pelayanan atau tingkat kenyamanan pengendara di jalan tol berkurang. Seperti adanya perbaikan jalan, Renovasi dan lainnya.
"Pemberian diskon itu memang voluntary act, yang tidak kita atur melalui PPJT, semata-mata itu ada penurunan level, sehingga mereka harus memberikan kompensasi itu," tandasnya. (RRD)