sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemudik Berangkal Awal Diusulkan Dapat Insentif Tarif Tol

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/04/2023 12:43 WIB
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan diskon tarif tol bagi pemudik yang mau berangkat lebih awal.
Pemudik Berangkal Awal Diusulkan Dapat Insentif Tarif Tol (FOTO: MNC Media)
Pemudik Berangkal Awal Diusulkan Dapat Insentif Tarif Tol (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan diskon tarif tol seharusnya bisa digunakan sebagai insentif bagi pemudik yang mau berangkat lebih awal.

Menurut Sekretaris Jenderal MTI, Haris Muhammadun, hal tersebut bisa mengatasi kemacetan dari pergerakan orang apabila yang terjadi jika dilakukan bersamaan. Terutama pada musim mudik lebaran 2033.

"Kemudian insentif, bagi pemudik yang akan mudik lebih awal harus dikasih insentif dengan tarif yang lebih murah, kemudian terus mendekati hari puncak, itu tarifnya naik," ujar Haris dalam diskusi media di Jakarta Selasa malam (4/4/2023).

Haris melihat prediksi dari Kementerian Perhubungan yang memproyeksikan ada 123 juta pergerakan orang pada periode lebaran 2023 tentu berpotensi dari timbulnya kemacetan di ruas jalan tol. Apa lagi periode lebaran itu identik dengan masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halamannya.

"Rekomendasi ini diharapkan bisa mengatasi brekxit, kemudian kita juga ingin puncak 123,8 juta pergerakan orang tidak menjadi chaos, jadi kita sama-sama untuk menyuarakan ini," lanjut Haris.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengungkapkan, hingga saat ini memang terkait diskon jalan tol tidak termasuk perjanjian antara pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol.

Adanya diskon tarif tol hingga saat ini baru sebatas pemberian kompensasi dari BUJT apabila pelayanan atau tingkat kenyamanan pengendara di jalan tol berkurang. Seperti adanya perbaikan jalan, Renovasi dan lainnya.

"Pemberian diskon itu memang voluntary act, yang tidak kita atur melalui PPJT, semata-mata itu ada penurunan level, sehingga mereka harus memberikan kompensasi itu," tandasnya. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement