"Enggak perlu khawatir menurut undang undang PP tersebut sudah dijamin oleh APBN yang tentunya pemerintah sudah memutuskan dengan proses kehati-hatian, ibaratnya kita beli saham harus yang LQ45 kalau gak 45 gak untung," urainya.
Tak hanya itu, Kemudian secara filosofis adanya Permenaker no 2 tahun 2022 ini dapat memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
"Kalau pun nanti negara kacau, saya bisa jamin untuk dana itu bakal diatas dana pemerintah, kalau misal saya simpan deposito dana JHT di pemerintah bahkan lebih besar dari saya nabung di deposito," pungkasnya.
Harapan ke depan, OPSI berharap pemerintah harus dapat membuka diskusi dan sosialisasi antar lembaga dan kementerian karena masih terdapat banyak miskonsepsi yang diterima oleh masyarakat terkait kebermanfaatan dari dana JHT yang di-keep oleh pemerintah. (TYO)