IDXChannel - Pendapat berbeda diungkap oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) terkait waktu pencairan jaminan hari tua baru dapat dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Sekjen OPSI Timboel Siregar mengatakan, mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2020 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), bagi pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut.
Timboel Siregar menyampaikan dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
"Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah, karena jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," kata Timboel saat dihubungi MNC PORTAL, Sabtu (12/2/2022)
Menurutnya, Permenaker No. 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu.