sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pencairan JHT Harus Usia 56 Tahun, OPSI: Jangan Takut Hilang

Economics editor Azhfar Muhammad
12/02/2022 13:02 WIB
Sekjen OPSI Timboel Siregar mengatakan pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut.
Pencairan JHT Harus Usia 56 Tahun, OPSI: Jangan Takut Hilang. (Foto: MNC Media)
Pencairan JHT Harus Usia 56 Tahun, OPSI: Jangan Takut Hilang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pendapat berbeda diungkap oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) terkait waktu pencairan jaminan hari tua baru dapat dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Sekjen OPSI Timboel Siregar mengatakan, mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2020 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), bagi pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut.

Timboel Siregar menyampaikan dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. 

"Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah, karena jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," kata Timboel saat dihubungi MNC PORTAL, Sabtu (12/2/2022)

Menurutnya, Permenaker No. 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement