IDXChannel - Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo menilai aturan soal pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun telah disiapkan secara matang. Hal itu sendiri tertuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Keluarnya aturan tersebut tak lepas dari sudut padat yang positif dan melewati serangkaian diskusi panjang dengan sejumlah asosiasi. Di mana, pekerja baru dapat mencairkan haknya tersebut setelah berusia 56 tahun.
“Kita Pemerintah berfikir komperhensif dari berbagai sudut pandang untuk menilai atas terbitnya permenaker ini kita lihat ada dua sisi sudut pandang yaitu pertama dari sisi asas manfaat dan kedua pekerja yang membutuhkan,” kata Rahmat saat dihubungi MNC PORTAL. sabtu (12/2/2022).
Menurut Rahmat dari segi pekerja, bagaimana nilai tingkat kesejahteraan dari dana yang diserahkan kepada BPJS itu nilai lebih dan ada asas manfaat yang lebih tinggi ketika pengambilan di masa mendatang.
“Jadi pas nanti masa pensiun 56 tahun dengan harapan dana pensiun bisa lebih baik dan lebih tinggi dan lebih sejahtera, dan kami memastikan proses pembentukan permen ini pasti dilakukan melalui serangkaian yang panjang tidak serta merta langsung diterbitkan,“ urainya.