sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Bisa Didiskusikan Lagi

Economics editor Azhfar Muhammad
12/02/2022 11:18 WIB
Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo menilai aturan soal pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun telah disiapkan secara matang.
JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Bisa Didiskusikan Lagi. (Foto: MNC Media)
JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Bisa Didiskusikan Lagi. (Foto: MNC Media)

Pasti pemerintah telah melakukan sejumlah banyak diskusi, berbincang dengan sejumlah asosiasi pekerja dan mendengar sejumlah masukan dari tokoh dan ahli.

“Itu saya pastikan dan bahkan saya jamin semua sudah ada diskusi awal dan serangkaian sosialisasi pun di awal telah dilakukan sehingga terbitlah Peraturan Menteri ini. Kemudian jika ada kontra itu hal yang wajar khususnya dari asosiasi atau serikat pekerja,” ujarnya. 

Ada pun manfaat dana simpanan ini  sangat baik demi kesejahteraan pekerja namun konidisinya memang disalah artikan oleh sejumlah pekerja.

“Saya kita duduk perkara soal ini nanti bisa didiskusikan lagi, bisa diobrolkan lagi mana yang belum jelas karena memang kami pastikan bahwa sebelum terbitnya permen ini kami sudah meminta tanggapan asosiasi,dan melihat kondisi di lapangan dan kami berharap ini bisa disambut baik” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement