Pasti pemerintah telah melakukan sejumlah banyak diskusi, berbincang dengan sejumlah asosiasi pekerja dan mendengar sejumlah masukan dari tokoh dan ahli.
“Itu saya pastikan dan bahkan saya jamin semua sudah ada diskusi awal dan serangkaian sosialisasi pun di awal telah dilakukan sehingga terbitlah Peraturan Menteri ini. Kemudian jika ada kontra itu hal yang wajar khususnya dari asosiasi atau serikat pekerja,” ujarnya.
Ada pun manfaat dana simpanan ini sangat baik demi kesejahteraan pekerja namun konidisinya memang disalah artikan oleh sejumlah pekerja.
“Saya kita duduk perkara soal ini nanti bisa didiskusikan lagi, bisa diobrolkan lagi mana yang belum jelas karena memang kami pastikan bahwa sebelum terbitnya permen ini kami sudah meminta tanggapan asosiasi,dan melihat kondisi di lapangan dan kami berharap ini bisa disambut baik” pungkasnya. (TYO)