IDXChannel - Sejak Senin (7/2/2022) Pemerintah kembali membuka pintu penerbangan internasional di sejumlah bandara termasuk Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai, dengan membuka pintu penerbangan internasional, pemerintah harus mampu menjamin bahwa masyarakat Indonesia tidak akan terpapar Covid-19 akibat kedatangan orang dari luar negeri.
“Jadi selama pemerintah menjamin keamanan dalam pengendalian Covid-19, silakan saja (membuka pintu penerbangan internasional)," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus melalui pernyataan resmi dari laman resmi DPR, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, membuka pintu penerbangan internasional, pemerintah perlu menjamin kesehatan rakyat Indonesia yang saat ini harus rela diisolasi akibat melonjaknya varian baru Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan.
“Karena keselamatan warga bangsa haruslah yang menjadi prioritas utama, ketika kasus Covid-19 sedang tinggi seperti sekarang ini, kegiatan masyarakat kecillah pasti yang akan menjadi korban,” tambahnya.
Selain Lasarus, Anggota Komisi V DPR RI Irwan menyesalkan sikap pemerintah yang membuka pintu gerbang internasional untuk semua negara.
Untuk itu, Irwan meminta pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat luar terkait kebijakan membuka pintu gerbang internasional untuk semua negara di saat kasus Covid-19 mulai melonjak lagi.
"Pemerintah harus bisa menjelaskan ke rakyat mengapa bisa rakyatnya sendiri dibatasi tetapi semua kedatangan internasional dibuka," pungkasnya.
(SANDY)