IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta manjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Hukuman ini lebih rendah dari yang ditetapkan peradilan tingkat pertama dengan hukuman seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Hendrisman Rahim. Dengan demikian, PT DKI memangkas atau mengurangi hukuman Hendrisman Rahim yang sebelum divonis seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021).
Vonis di tingkat banding ini diputus pada Rabu, 24 Februari 2021, dengan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Haryono dengan Hakim Anggotanya Sri Andini dan Mohammad Lutfi. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," terangnya.