sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Vonis Eks Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara

Economics editor Arie Dwi Satrio
12/03/2021 12:34 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta manjatuhkan vonis 20 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Vonis Eks Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Vonis Eks Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

Dalam putusannya, hakim menilai Hendrisman Rahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan lima terdakwa lain atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. 

Atas perbuatannya tersebut, Hendrisman Rahim dan para terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Angka itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo juga mendapat keringanan hukuman di tingkat banding yakni pidana 20 tahun penjara dari semula penjara seumur hidup. Sementara Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, tetap divonis penjara seumur hidup. 

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus korupsi di Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. 

Selain itu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement