Dia pun mengatakan para pengusaha berteriak pula atas aturan kewajiban iuran Tapera tersebut. "Kemarin kita diskusi dengan Apindo itu, mereka teriak juga. Pengusaha itu sekarang harus mengeluarkan sekitar 20% itu ke negara, kalau ditambah 3 persen lagi, berapa itu total yang dibayarkan pengusaha?" tutur Trubus.
Lebih lanjut, hal senada diungkapkan Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dia mengatakan iuran Tapera ini sangat membebani pekerja khususnya buruh selama Negara tidak memiliki kontribusi apapun.
"Program Tapera tidak tepat dijalankan sekarang sepanjang tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan," terang Said dalam keterangannya.
Said mengatakan, peran pemerintah dalam iuran Tapera saat ini hanya sebagai pengepul dana yang dikumpulkan dari rakyat dan buruh semata. Sementara dalam konstitusi, kewajiban pemerintah menyediakan rumah yang layak huni dan murah kepada rakyat.
“Dalam UUD 1945 tanggungjawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyediakan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat," tegas Said.
(FRI)