sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Sebut Dampak Kebijakan PPN DTP Dongkrak Penjualan Rumah 20 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/07/2024 13:33 WIB
Pada triwulan pertama 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan.
Pengamat Sebut Dampak Kebijakan PPN DTP Dongkrak Penjualan Rumah 20 Persen (FOTO:MNC Media)
Pengamat Sebut Dampak Kebijakan PPN DTP Dongkrak Penjualan Rumah 20 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Berdasarkan hasil survei yang dilakukan konsultan properti Knight Frank Indonesia, dampak kebijakan insentif PPN DTP 100 persen mampu mendongkrak transaksi di sektor perumahan sebesar 15-20 persen sepanjang semester I-2024.

Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat menjelaskan pada triwulan pertama 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16 persen (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37 persen (yoy).

Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Dengan detail peningkatan sebagai berikut; penjualan rumah tipe kecil naik 37,84 persen (yoy), tipe menengah 13,57 persen (yoy), dan tipe besar 48,51 persen (yoy).

"Sementara itu, beberapa pengembang rumah tapak yang dapat mengimplementasikan kebijakan ini juga menyebutkan bahwa, signifikansi dari kebijakan ini mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15-20 persen. Hal senada juga terungkap dari pengembang hunian vertikal yang dapat mengakses kebijakan ini pada tahun lalu," ujar Syarifah dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement