sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Sebut Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Rawan Penyalahgunaan

Economics editor Heri Purnomo
07/03/2023 15:25 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pemberian bantuan insentif bagi kendaraan listrik yang akan diterapkan pada 20 Maret 2023.
Pengamat Sebut Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Rawan Penyalahgunaan. (Foto: MNC Media)
Pengamat Sebut Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Rawan Penyalahgunaan. (Foto: MNC Media)

Menurut Djoko, hal itu lantaran perlu ada uang tambahan jika kelas menengah bawah membeli kendaraan listrik terkait dengan pengisian daya dari kendaraan tersebut. Selain itu kelompok menengah bawah lebih membutuhkan kendaraan umum (bus) baik itu bus listrik ataupun tidak. 

"Sekarang Indonesia itu krisis angkutan umum, yasudah angkutan umumnya saja yang diberikan (insentif)," kata Djoko. 

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement