sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengecualian Pajak Dana Haji, BPKH: Dukung Pengembangan Keuangan Syariah

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
10/03/2021 17:25 WIB
Terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya.
Pengecualian Pajak Dana Haji, BPKH: Dukung Pengembangan Keuangan Syariah  (FOTO:MNC Media)
Pengecualian Pajak Dana Haji, BPKH: Dukung Pengembangan Keuangan Syariah (FOTO:MNC Media)

Menurutnya, pada tahun 2020 lalu pihaknya telah membayarkan Pph hampir Rp1,49 triliun. Dengan demikian, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji. 

“Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp7,4 triliun kita Rp1,49 triliun untuk bayar pajak Pph (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH,” ujar Anggito. 

Menurutnya, dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan terus tumbuh, terlebih dengan adanya  pengecualian pajak BPKH. 

Dengan pegecualian pajak, akan berdampak pada perbaikan ekonomi. Terlebih, jika vaksinasi berjalan normal, maka kinerja pengelolaan akan semakin kencang ke depannya. 

Adapun pengecualian pajak pada BPKH berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan likuiditas bank syariah (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah, peningkatan kegiatan ekonomi disebabkan peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan dan/atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah, bank syariah perlu reorienstasi investasi berbasis syariah. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement