sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengecualian Pajak Dana Haji, BPKH: Dukung Pengembangan Keuangan Syariah

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
10/03/2021 17:25 WIB
Terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya.
Pengecualian Pajak Dana Haji, BPKH: Dukung Pengembangan Keuangan Syariah  (FOTO:MNC Media)
Pengecualian Pajak Dana Haji, BPKH: Dukung Pengembangan Keuangan Syariah (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif stimulus pemerintah yang telah mengecualikan pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji melalui UU Cipta Kerja. 

Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. 

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya. 

Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji 

“Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” kata Anggito saat acara The Finance Forum bertema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, secara virtual, Rabu (10/3/2021). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement