Semua karyawan yang nantinya bekerja di dua aset tersebut harus memenuhi kualifikasi. Terutama dalam jenis-jenis yang dibutuhkan perusahaan. Jika karyawan lama mempunyai kualifikasi yang diperlukan tentunya akan lebih mudah untuk bergabung dengan mereka.
"Kami pastikan membutuhkan untuk poin-poin atau jenis pekerjaan atau expert yang sama dengan yang kita atau yang dilakukan oleh teman-teman yang sudah ada sebelumnya. Yang lama bisa masuk ke yang PT baru ini iya kita terbuka," terangnya.
Sehingga karyawan lama tetap harus melalui mekanisme yang ada. Apalagi mereka sudah memberikan pengumuman terbuka baik lewat media sosial dan bicara langsung dengan karyawan lama.
"Tentunya untuk menuju sempurna selalu ada kekurangan dan itu pun juga perlu waktu untuk kita melakukan penyempurnaan,” tandasnya
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, berharap tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun jika manajemen itu ingin menatanya kembali, mungkin penempatannya berbeda dan sebagainya itu adalah kuasa penuh dari manajemen yang baru.
"Ya tanya saja manajemen. Jangan tanya saya, "jawab Sultan.
(FRI)