Menurutnya, pengawasan desa tidak bisa dikerjakan sendiri diperlukan prinsip pengawasan yang kolaboratif dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2TK).
"Melalui Sistem Informasi Satu Data Desa dapat mendukung kesepakatan bersama dan dashboard desa di pusat," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, prinsip pengawasan desa kolaboratif diantaranya, perlu kesepakatan atau mutual understanding, selanjutnya konsensus pengawasan serta menjalin kemitraan pengawas dengan yang diawasi. Hal ini penting untuk menghindari adanya duplikasi pengawasan.
BPKP sendiri telah menggagas kolaborasi pengawasan desa. Diharapkan dengan pengawasan berbasis kolaboratif ini dapat berdampak signifikan dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kemandirian desa.
"Untuk memaksimalkan pengawasan perlu dibangun pola dan cara pengawasan yang kolaboratif," ungkap dia. (TSA)