sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengelolaan TMII Jadi Langkah Pemerintah Optimalkan Aset Negara

Economics editor Fahmi Abidin
18/04/2021 20:40 WIB
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara.
Pengelolaan TMII Jadi Langkah Pemerintah Optimalkan Aset Negara. (Foto : MNC Media)
Pengelolaan TMII Jadi Langkah Pemerintah Optimalkan Aset Negara. (Foto : MNC Media)

IDXChannel – Setelah kisruh dengan alih tanggung jawab pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Keluarga Cendana kepada Pemerintah, sejatinya Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara. Namun, penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Diungkapkan dalam keterangan resmi di laman website Kementerian Keuangan, Jumat (16/4/2021), bahwa Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Tujuan dari Perpres tersebut agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat. Administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” ungkap Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan saat menjadi pembicara Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/04).

Masa transisi perpindahan pengelolaan dari YHK kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (4) bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement