Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya. Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun bangunan yang masih perlu diinventarisasi yaitu aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII. (FHM)
Advertisement
Pengelolaan TMII Jadi Langkah Pemerintah Optimalkan Aset Negara
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara.

Pengelolaan TMII Jadi Langkah Pemerintah Optimalkan Aset Negara. (Foto : MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement