Aturan relaksasi perpajakan diterbitkan pemerintah untuk membantu meringankan masyarakat membeli Rumah di masa pandemic. Sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi calon pembeli rumah untuk bisa mendapatkan insentif PPN, yakni harga rumah maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 100%. Sementara untuk rumah dengan banderol Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar diberikan diskon 50%.
Syarat kedua, rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021. Diberikan maksimal satu unit rumah untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. (Sandy)