sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengembang Antusias Sambut Insentif Pajak dan DP Nol Persen dari Pemerintah

Economics editor Ananda Nararya
19/03/2021 11:51 WIB
Dengan adanya insentif ini, semua stakeholder di industri properti akan terbantu, karena harga rumah yang akan dibeli menjadi lebih terjangkau
Pengembang Antusias Sambut Insentif Pajak dan DP Nol Persen dari Pemerintah (FOTO:MNC Media)
Pengembang Antusias Sambut Insentif Pajak dan DP Nol Persen dari Pemerintah (FOTO:MNC Media)

Aturan relaksasi perpajakan diterbitkan pemerintah untuk membantu meringankan masyarakat membeli Rumah di masa pandemic. Sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual. 

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi calon pembeli rumah untuk bisa mendapatkan insentif PPN, yakni harga rumah maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 100%. Sementara untuk rumah dengan banderol Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar diberikan diskon 50%. 

Syarat kedua, rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021. Diberikan maksimal satu unit rumah untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement