IDXChannel - PT Ciputra Residence menyambut positif diterbitkannya program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah untuk sector properti.
Awal Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengumumkan, kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% bagi pembelian berbagai jenis rumah seperti rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor.
Marketing Director PT Ciputra Residence , Yance Onggo mengatakan dengan adanya insentif ini, semua stakeholder di industri properti akan terbantu, karena harga rumah yang akan dibeli menjadi lebih terjangkau.
"Khusus penjualan mulai maret 2021 hingga Agustus 2021 dan selama unit masih tersedia, program pembelian Rumah PPN 0% ," ujarnya di Jakarta Kamis (18/3/2021).
Ciputra Residence mengadakan event Ciputra Virtual Expo yang akan berlangsung mulai 18 Maret hingga 11 April 2021 untuk membantu masyarakat bisa memiliki rumah sendiri dengan harga semakin terjangkau.