Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. (FHM)
Advertisement
Pengiriman Logistik Tetap Dilayani di Pelabuhan Meski Ada Larangan Mudik
Meskipun ada larangan mudik, namun ASDP Indonesia memastikan pelabuhan penyeberangan akan tetap beroperasi yang melayani pengiriman logistik.

Pengiriman Logistik Tetap Dilayani di Pelabuhan Meski Ada Larangan Mudik. (Foto : MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement