sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Beli Kendaraan Listrik Dapat Subsidi Tak Boleh Dijual Lagi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/02/2023 19:02 WIB
Kementerian Perindustrian membocorkan kriteria penerima insentif kendaraan listrik dan ketentuannya.
Pengumuman, Beli Kendaraan Listrik Dapat Subsidi Tak Boleh Dijual Lagi. (Foto: MNC Media).
Pengumuman, Beli Kendaraan Listrik Dapat Subsidi Tak Boleh Dijual Lagi. (Foto: MNC Media).

Taufik menambahkan, pemerintah bakal melakukan penyocokan data dengan dukcapil untuk pemberi subdisi dan insentif yang tepat sasaran. 

"Karena tujuan besarnya adalah menumbuhkan ekosistem dulu untuk kendaraan listrik," lanjutnya.

Menurutnya, kendaraan listrik yang dibeli dengan menggunakan insentif dari pemerintah itu tidak bisa dipindahtangankan atau tidak bisa diperjualbelikan.

"Market akan di skrining dari data nasional tadi, yang layak, dan tidak dipindahtangankan, artinya dia sudah mengurus STNK-nya. Jangan nanti dipindahtangankan lagi, kan tidak fair juga nanti," sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement