“Tapi mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Jadi, BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya,” sambungnya.
Di samping itu, Oke juga menyampaikan, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng, masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Tetapi kata dia, ini hanya akan diberikan untuk penyaluran minyak goreng hingga 31 Januari 2022.
“Selama penyalurannya cut of bit-nya sampai 31 Januari, masa klaimnya itu bisa selama itu walaupun itu lewat Februari, jadi masih bisa klaim,” terangnya.
(SANDY)