Untuk BBM jenis Dex, naik dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter. Sedangkan Dexlite, harganya naik dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter. Sementara Solar Non-Subsidi, naik dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liternya.
Kenaikan ini sendiri untuk menyesuaikan dengan besaran kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Sehubungan dengan Surat Edaran kami No.295/Q21030/2021-S3 perihal Penetapan Pemberlakuan Tarif Baru PBBKB di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung 1 April 2021 jam 00.00 waktu setempat Harga Jual Keekonomian BBM mengalami perubahan," seperti tertulis dalam surat edaran tersebut
Lewat surat itu juga, Pertamina menginstruksikan kepada seluruh pengusaha SPBU untuk memberlakukan kenaikan harga jual BBM tersebut.
Kepada SPBU agar dapat melakukan penyesuaian teknis display dan setting mesin di setiap SPBU sesuai dengan list harga tersebut," tertulis di surat edaran yang ditembuskan ke GM Marketing Operation I, SAM Retail Medan serta Hiswana Migas DPD Sumbagut dan DPC Sumut itu.