Namun pemerintah menundanya sementara waktu untuk mempertimbangkan hal lain yang mempermudah guru honorer agar dapat lolos seleksi.
“Ini yang belum ada kepastian. Bagaimana perhitungan hasil seleksi tersebut masih dengan peraturan yang sama yaitu PermenPANRB No 28/2021 tentang pengadaan jabatan fungsional PPPK Guru atau adanya perubahan terkait peraturan tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya memohon penundaan ini dapat diinformasikan saja kepastian kapan waktunya. Sebab jika dibiarkan menggantung seperti ini setiap hari guru honorer dihadapkan pada situasi yang tidak pasti dan harus selalu mengecek informasi resmi terkait pengumuman.
Kepastian ini penting, ujarnya, mengingat masih ada kesempatan seleksi tahap II dan III yang juga mungkin akan berdampak penyesuaian waktu pelaksanaannya.
Jika diberikan jeda waktu pun maka peserta seleksi yang tidak lolos dapat mengevaluasi dan ada persiapan yang lebih baik di tahap berikutnya.