IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengijinkan penggunaan antigen sebagai syarat penerbangan
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, edaran dari Kemenhub akan mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit lebih dulu.
“Iya betul, kita tunggu sebentar lagi SE Kemenhub akan keluar,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021).
Adita menjelaskan aturan di dalam SE Kemenhub akan berlaku berlaku efektif per 3 November 2021. “Berlakunya tepat pukul 00.00 mulai tanggal 3 November 2021,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.